Pembelajaran jarak jauh atau daring di tiga daerah di Provinsi Jambi diperpanjang hingga Jumat, 4 September 2026. Kebijakan ini diterapkan karena kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada pada kategori tidak sehat dan terjadi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Tiga daerah yang masih menerapkan pembelajaran daring yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar My, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Provinsi Jambi.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait kondisi udara serta perkembangan ISPA.
“Setelah kami koordinasi dengan MKKS se-Provinsi Jambi dan mendapat masukan dari Dinas LH serta Dinas Kesehatan, kondisi ISPU masih berada pada kategori tidak sehat. Dengan mempertimbangkan peningkatan kondisi ISPA, pembelajaran daring masih dilaksanakan di Kota Jambi, Muaro Jambi dan Batanghari,” kata M Umar My, Rabu (02/09/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa maupun warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.
Sementara itu, delapan daerah lainnya disarankan kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka atau luring. Daerah tersebut yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Meski pembelajaran dilakukan secara luring, M Umar mengingatkan sekolah tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan warga sekolah.
“Untuk wilayah Tanjab Barat, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Sungai Penuh, kami menyarankan pembelajaran dilaksanakan secara luring dengan tetap memperhatikan ketentuan serta keselamatan dan kesehatan warga sekolah,” ujarnya.(*)
Sumber : https://www.pariwarajambi.com/2026/09/belajar-daring-3-daerah-ini-diperpanjang-hingga-4-september-2026.html