Blog

  • Beranda
  • Bukan Ulah Siswa, Disdik Jambi Sebut Dugaan Pelanggaran TKA Berawal dari Publikasi Sekolah

Bukan Ulah Siswa, Disdik Jambi Sebut Dugaan Pelanggaran TKA Berawal dari Publikasi Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK yang sebelumnya viral di media sosial. Dugaan pelanggaran tersebut ternyata berkaitan dengan publikasi foto peserta didik saat mengikuti ujian melalui akun resmi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menggelar pertemuan secara daring melalui Zoom bersama delapan kepala sekolah di Jambi yang masuk dalam daftar temuan.

"Pada dasarnya delapan sekolah ini mengakui itu kekhilafan karena tidak ada upaya untuk melanggar," kata Umar saat ditemui jamberita.com di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

Umar menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pihak sekolah melalui humas mempublikasikan dokumentasi kegiatan TKA di akun media sosial resmi sekolah. Publikasi itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa pelaksanaan TKA berjalan lancar dan transparan.

Namun, foto peserta didik yang sedang melaksanakan TKA tersebut ternyata terdeteksi oleh sistem kementerian dan masuk dalam dugaan pelanggaran tata tertib. Hal ini yang perlu diketahui oleh semua pihak sekolah.

"Ini tidak melibatkan peserta didik, melainkan kesalahan murni dari teknis karena terpublikasi oleh humas sekolah yang ingin menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA berjalan lancar dan transparan," jelasnya.

Baca Juga : Viral, Sejumlah SMA/SMK di Jambi Masuk Daftar Dugaan Pelanggaran TKA

Atas kejadian tersebut, Disdik Jambi telah memberikan teguran kepada masing-masing kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam mempublikasikan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.

Pasalnya, pelaksanaan TKA berlangsung dalam beberapa gelombang sehingga sekolah diminta memastikan tidak ada lagi publikasi yang bertentangan dengan ketentuan dan tata tertib ujian.

"Kita sudah melakukan teguran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena ini bergelombang, agar kepala sekolah lebih bijak dan hati-hati dalam mempublikasikan yang berkaitan dengan TKA," tegas Umar.

Saat ini, pelaksanaan TKA gelombang kedua masih berlangsung hingga 5 November 2026. Selanjutnya, juga akan dilaksanakan TKA susulan bagi peserta didik yang belum sempat mengikuti ujian pada gelombang pertama.

Umar mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab, Disdik Jambi sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada sekolah-sekolah mengenai tata tertib pelaksanaan TKA.

Berdasarkan surat dari kementerian, teguran telah disampaikan kepada masing-masing kepala sekolah yang menjadi kewenangan Disdik Provinsi Jambi. Sementara itu, dua Madrasah Aliyah (MAN) yang turut tercantum dalam dokumen telah dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai arahan kementerian.

"Tentu kita Disdik juga prihatin dengan kejadian ini, yang mana sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi demikian panjang terkait tata tertib TKA. Berdasarkan surat kementerian sudah melayangkan surat teguran dan sudah kita sampaikan ke masing-masing kepala sekolah yang menjadi kewenangan Disdik dan dua MAN juga kita sampaikan ke Kanwil Kemenag untuk ditindaklanjuti sesuai arahan kementerian," pungkasnya.(afm)

Sumber : https://jamberita.com/read/2026/11/04/5989814/bukan-ulah-siswa-disdik-jambi-sebut-dugaan-pelanggaran-tka-berawal-dari-publikasi-sekolah/