
Pustekkom - Jakarta. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa sehingga mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional.
Pendayagunaan TIK di seluruh wilayah Indonesia bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga membutuhkan partisipasi pemerintah daerah dan dilakukan di semua sektor termasuk pendidikan dan kebudayaan yang merupakan sektor yang penting dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Partisipasi pemerintah daerah dalam pendayagunaan TIK di sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan dalam kerangka kebijakan dan anggaran, program implementasi dan dampak.
Pengertian :
Anugerah Kihajar merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota) atas kepemimipinannya dalam mendorong pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-undang RI No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,
- Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,
- Keputusan Presiden No.20 Tahun 2011 Tentang Dewan TIK Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.99 Tahun 2013 Tentang Tata Kelola TIK di Lingkungan Kemdikbud
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tujuan :
1. Mendorong percepatan pendayagunaan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan di daerah.
2. Memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukan kepeduliannya terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui pendayagunaan TIK
Sasaran :
Penerima Anugerah Kihajar adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Sumber : Disini