Bidang Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi pendidikan meliputi kegiatan koordinasi dalam merumuskan kebijakan teknis, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, melaksanakan, memantau, membina, mengevaluasi, menilai program pendidikan sekolah menengah atas meliputi peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, kesiswaan, kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan fasilitasi kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Bidang Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas (sma);
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas (sma);
c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas (sma);
d. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah atas (sma);
e. perencanaan operasional sekolah menengah atas (sma);
f. penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja urusan pengelolaan sekolah menengah atas (sma) sebagai pertanggungjawaban kepala dinas pendidikan kepada Gubernur;
g. pengelolaan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kalender pendidikan sekolah menengah atas (sma) sesuai dengan kondisi, budaya dan ketentuan jam belajar efektif;
h. pengelolaan perencanaan, penetapan perizinan pendirian dan penutupan sekolah menengah atas (sma);
i. pengelolaan penerimaan dan perpindahan peserta didik sekolah menengah atas (sma);
j. pengelolaan kerjasama dalam dan luar sekolah tingkat satuan pendidikan sekolah menengah atas (sma);
k. pengelolaan sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat satuan sekolah menengah atas (sma);
l. pengelolaan pengembangan kemitraan pengelolaan pendidikan tingkat satuan pendidikan sekolah menengah atas (sma);
m. pengelolaan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan pembiayaan penjaminan mutu sekolah menengah atas (sma) sesuai kewenangannya;
n. pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum sekolah menengah atas (sma);
o. pengelolaan pengawasan pelaksanaan kurikulum pendidikan sekolah menengah atas (sma);
p. pengelolaan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana sekolah menengah atas (sma);
q. pengelolaan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan sekolah menengah atas (sma);
r. pengelolaan pengawasan penggunaan buku pelajaran sekolah menengah atas (sma);
s. pengelolaan, penyusunan rencana, pengadaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur sekolah menengah atas (sma);
t. pengelolaan fasilitasi pelaksanaan ujian nasional sekolah menengah atas (sma);
u. pengelolaan, pengkoordinasian, pemfasilitasian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah menengah atas (sma) skala provinsi;
v. pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (sma);
w. pengelolaan pelaksanaan akreditasi sekolah menengah atas (sma);
x. pengelolaan pengembangan dan pembinaan minat, bakat dan prestasi siswa satuan sekolah menengah atas (sma);
y. pengelolaan pemberian izin mutasi siswa sekolah menengah atas (sma);
z. penilaian hasil kerja bawahan secara berjenjang untukbahan pengembangan karier;
aa. pembantuan pelaksanaan pendidikan kesetaraan;
bb. pelaksanaan fasilitasi kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah provinsi;
cc. pelaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja staf; dan
dd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/108886/pergub-prov-jambi-no-35-tahun-2016