Sekretariat mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka menyelenggaraan pelayanan dan mengkoodinasikan dalam urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, organisasi, tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, rumah tangga dinas dan barang milik daerah.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sekretariat;
b. penyiapan rancangan keputusan kepala dinas;
c. pelaksanaan tugas yang berkenan dengan kepegawaian;
d. penyusunan anggaran keuangan dan aset sesuai dengan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan yang berkenan dangan keuangan;
e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang, jasa dan pendistribusian;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan, kehumasan, dan rumah tangga dinas;
g. pelaksanaan urusan organisasi, ketatalaksanaan dan dokumentasi;
h. pembinaan dan penilaian kinerja staf;
i. pengevaluasian dan pelaporan kegiatan subbagian;
j. pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/108886/pergub-prov-jambi-no-35-tahun-2016