Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai tugas mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi pendidikan Menengah kejuruan meliputi kegiatan, koordinasi dalam merumuskan kebijakan teknis kejuruan. pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, pengevaluasian, penilaian program pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan pengelolaan program kerja kegiatan bidang pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
b. pengelolaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kurikulum, dan pendidikan kesiswaan serta sarana dan prasarana;
c. pengkoorganisasian atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan;
d. pengelolaan, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum pendidikan kesiswaan dan sarana prasarana;
e. penetapan kebijakan dan standar operasional pendidikan menengah kejuruan, yang cocok dengan dunia usaha dan dunia industri sesuai dengan perencanaan nasional dan provinsi;
f. penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan menengah bertaraf internasional/rintisan sekolah kejuruan bertaraf internasional, dan satuan pendidikkan keunggulan lokal;
g. pengevaluasian satuan pendidikan menengah kejuruan bertaraf internasional/rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah keunggulan lokal;
h. penyediaan pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan menengah bertaraf internasional dan sekolah keunggulan lokal sesuai dengan kewenangan;
i. pengkoorganisasian, pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
j. pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan menengah kejuruan;
k. pelaksanaan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
m. pelaksanaan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
n. pelaksanaan pengawasan penggunaan buku pelajaran pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
o. pembantuan pelaksanaan ujian nasional satuan pendidikan menengah kejuruan;
p. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah satuan pendidikan menegah kejuruan;
q. penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah satuan pendidikan menengah kejuruan;
r. pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan;
s. pembantuan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan menengah kejuruan;
t. pelaksanaan pembinaan dan penilaian kinerja staf. bidang kejuruan;
u. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang kejuruan;
v. pengkoorganisasian dan supervisi pengembangan kurikulum, kesiswaan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan menengah kejuruan yang sesuai dengan dunia usaha dan dunia industri;
w. pengelolaan penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana;
x. pengelolaan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan;
y. pengkoordinasian dan suvervisi pengembangan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana pada sekolah menengah kejuruan;
z. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah kejuruan; dan
aa. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/108886/pergub-prov-jambi-no-35-tahun-2016