Bidang Pendidikan Khusus Layanan khusus mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan tugas dalam bidang desentralisasi dan dekonsentrasi pendidikan meliputi kegiatan koordinasi dalam merumuskan kebijakan teknis,
merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, melaksanakan, memantau, membina, mengevaluasi, menilai program pendidikan pendidikan khusus layanan khusus meliputi peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, kesiswaan, kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan fasilitasi kegiatan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus layanan khusus;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik, satuan pendidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus layanan khusus;
c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus layanan khusus;
d. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus layanan khusus;
e. perencanaan operasional pendidikan khusus layanan khusus;
f. penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja urusan pengelolaan pendidikan khusus layanan khusus sebagai pertanggungjawaban kepala dinas pendidikan kepada gubernur;
g. pengelolaan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kalender pendidikan khusus layanan khusus sesuai dengan kondisi, budaya dan ketentuan jam belajar efektif;
h. pengelolaan perencanaan, penetapan perizinan pendirian dan penutupan pendidikan khusus layanan khusus;
i. pengelolaan penerimaan dan perpindahan peserta didik pendidikan khusus layanan khusus;
j. pengelolaan kerjasama dalam dan luar sekolah tingkat satuan pendidikan khusus layanan khusus ;
k. pengelolaan sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat satuan pendidikan khusus layanan khusus;
l. pengelolaan pengembangan kemitraan pengelolaan pendidikan tingkat satuan pendidikan khusus layanan khusus ;
m. pengelolaan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan dan pembiayaan penjaminan mutu pendidikan khusus layanan khusus sesuai kewenangannya;
n. pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan khusus layanan khusus;
o. pengelolaan pengawasan pelaksanaan kurikulum pendidikan khusus layanan khusus;
p. pengelolaan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan khusus layanan khusus;
q. pengelolaan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan khusus layanan khusus;
r. pengelolaan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan khusus layanan khusus;
s. pengelolaan, penyusunan rencana, pengadaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan khusus layanan khusus;
t. pengelolaan fasilitasi pelaksanaan ujian nasional pendidikan khusus layanan khusus;
u. pengelolaan, pengkoordinasian, pemfasilitasian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian pendidikan khusus layanan khusus (PKLK) skala provinsi;
v. pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tingkat pendidikan khusus layanan khusus;
w. pengelolaan pelaksanaan akreditasi pendidikan khusus layanan khusus;
x. pengelolaan pengembangan dan pembinaan minat, bakat dan prestasi siswa satuan pendidikan khusus layanan khusus;
y. pengelolaan pemberian izin mutasi siswa pendidikan khusus layanan khusus;
z. penilaian hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karir;
aa. pembantuan pelaksanaan pendidikan kesetaraan;
bb. pelaksanaan fasilitasi kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah provinsi;
cc. pelaksanaan pembinaan dan penilaian kinerja staf; dan
dd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/108886/pergub-prov-jambi-no-35-tahun-2016