
Jambi - Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Jambi TUNTAS (Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera) Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan program bantuan beasiswa yang terdiri dari beasiswa bagi mahasiswa Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan Dokter Spesialis. Berdasarkan hasil dari tim seleksi, Gubernur Jambi menetapkan penerima bantuan beasiswa Tahun Anggaran 2017 (Daftar nama dapat dilihat melalui website Dinas Pendidikan Provinsi Jambi : http://disdik.jambiprov.go.id/web).
Selanjutnya penerima bantuan beasiswa diwajibkan untuk menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
1. Mendownload surat perjanjian yang tertera pada halaman website Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Calon penerima wajib login kedalam website beasiwa https://beasiswa.disdik.jambiprov.go.id/, selanjutnya mendownload templete contoh surat pernyataan, untuk kemudian diisi dan dibubuhi tanda tangan yang telah diberi materai Rp 6000 (tanda tangan mengenai materai)).
2. Mengupload kembali surat perjanjian yang telah ditandatangani ke website Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi https://beasiswa.disdik.jambiprov.go.id/, selanjutnya penerima bantuan menunjukkan bukti telah melakukan upload surat perjanjian berupa print out tanda bukti yang dikirim ke email penerima bantuan beasiswa provinsi jambi (D3 Warna Biru, S1 Warna Merah, S2 Warna Kuning, S3 Warna Hijau dan Dokter Spesialis Warna Abu) kepada petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi.
3. Melakukan pengisian blangko kwitansi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi dengan melengkapi tanda tangan yang telah dibubuhi materai Rp 6000 (Membawa fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai tanda pengenal), apabila penerima bantuan tidak dapat hadir ke Bank yang telah ditentukan dikarenakan keterbatasan jarak dan waktu, maka pihak penerima bantuan diperkenankan untuk menunjuk anggota keluarga yang diberikan kuasa (ditunjuk dengan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai) untuk melakukan proses pengadministrasian di Bank.
Pemberian bantuan beasiswa ini tidak dipungut biaya oleh/dari siapapun, diharapkan penerima bantuan beasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya secara efektif dan tepat guna.
Demikian hal ini disampaikan, untuk dapat dimaklumi.
Jambi, 27 Desember 2017
KEPALA DINAS,
H. AGUS HERIANTO., SH
Pembina Utama Muda
NIP. 19690818 199703 1 004