Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Seluruh Pelayanan di Dinas Pendidikan tidak dipungut biaya, GRATIS!!!!. Bantu kami untuk selalu meningkatkan pelayanan dengan mengisi kuesioner secara online, klik disini

Pojok Opini

Index Pojok Opini

PPDB SMA di Provinsi Jambi

Ditulis oleh Helykurniawan pada tanggal 17 Juli 2018

OLEH: Siti Aisyah, S.Pd

PERKEMBANGAN
 masyarakat Indonesia dari masa ke masa telah mempengaruhi sistem pendidikan nasional. Hal itu sangatlah wajar. Ini mengingat kebutuhan akan pendidikan semakin meningkat dan kompleks.

Berbagai upaya Pemerintah telah dilakukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan masyarakat. Terutama dalam hal menumbuhkembangkan Kebhinekaan Tunggal Ika melalui kegiatan jalur pendidikan dalam sekolah maupun di luar sekolah, yang sudah diatur dan diamanatkan dalam undang-undang.                                                           
                                                               
Berkaitan dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, setiap SMA yang merupakan salah satu bagian dari pendidikan menengah harus melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Untuk membantu sekolah melaksanakan PPDB dengan baik dan sesuai dengan amanat berbagai peraturan tersebut, perlu dibuat panduan PPDB SMA.

PPDB SMA bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara yang telah menyelesaikan pendidikan dasar atau yang telah lulus SMP/SMPLB/MTS/Paket B dan berusia paling tinggi 21 tahun agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Pada Tahun Pelajaran 2018/2019, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan PPDB secara online. Tahun 2018 ini adalah tahun kedua kalinya Provinsi Jambi menerapkan PPDB secara online. Untuk tahun 2018, PPDB di wilayah Provinsi Jambi menerapkan sistem penerimaan dengan mekanisme zonasi, yang dapat dilakukan dengan 2 model (model A dan model B).

Mekanisme zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah yang dituju dengan pembagian radius berdasarkan zona kelurahan ataupun kecamatan.

“Jika PPDB SMA menggunakan mekanisme zonasi, maka kriteria peserta didik yang diterima harus berdasarkan domisili pada radius zona terdekat dengan sekolah dan bukan hasil Nilai Ujian Nasional (NUN)”.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerapkan PPDB SMA dengan mekanismne zonasi yang tetap mempertahankan kualitas perserta didik (memperhitungkan NUN), peserta didik berprestasi akademik dan non akademik,  peserta didik berkebutuhan khusus, dan peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Setiap mekenisme yang diterapkan tentu saja ada dampak positif dan dampak negatifnya, serta ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Mekanisme zonasi murni (PPDB SMP)

Dampak positif:

1. Tidak ada sekolah favorit.

2. Peserta didik terdekat dengan sekolah, secara otomatis akan diterima.

3. Tidak mempertimbangkan NUN, maka nilai terendahpun akan diterima asalkan domisilinya dekat sekolah.

Dampak negatif:

1. Peserta didik yang domisilinya jauh dari sekolah, maka tidak akan diterima di SMP negeri.

2. Tidak ada penghargaan bagi peserta didik SD yang mendapatkan NUN tinggi.

3. Tidak ada daya saing/kompetitif peserta didik SD untuk masuk SMP yang diinginkan.

Mekanisme zonasi mutu (PPDB SMA)

Dampak positif:

1. Tidak ada SMA favorit.

2. Kualitas/mutu SMA tetap terjaga.

3. Peserta didik yang domisilinya jauh dari sekolah tetapi masih masuk zona masih bisa diterima SMA negeri jika NUN masuk kriteria.

Dampak negatif:

1. Peserta didik yang zonanya dekat sekolah tidak otomatis langsung  diterima SMA negeri jika NUN nya tidak memenuhi kriteria.

2. Peserta didik yang tidak diterima (zona dekat sekolah), maka akan mengeluh dan meminta sekolah untuk tetap bisa menerimanya.

Selain itu, PPDB SMA yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih belum efektif, karena banyak ditemukan orang tua yang melakukan kecurangan, karena SKTM sangat mudah untuk didapatkan, sehingga salah sasaran (keluarga mampupun masih bisa mendapatkan SKTM). Sementara itu, 5% zona khusus yang awalnya digunakan untuk guru, tiba-tiba hilang dengan sendirinya di aplikasi (dimana penghargaan untuk seorang guru?).

Menurut Dra. Hj. Sitti Aminah, M.Pd (Pengawas SMA N 9 Kota Jambi), mekanisme yang digunakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah baik dan PPDB SMA tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya.  

Daya tampung sekolah yang terbatas merupakan salah satu faktor penyebab sekolah tidak bisa menampung peserta didik yang zonanya dekat sekolah. Untuk itulah peserta didik harus meningkatkan kompetensinya untuk dapat memperoleh NUN yang baik agar dapat bersaing dengan peserta didik lain serta masyarakatpun belum mampu menerima sistem zona ini.

Sitti Aminah pun memberikan saran agar pemerintah memiliki mekanisme yang mempertimbangkan anak guru, agar bapak/ibu guru dapat lebih fokus untuk mengajar, dan mata pelajaran komputer untuk bisa diterapkan kembali disekolah (PPDB saja online).

Sementara itu, Penulis berpendapat “Mekanisme PPDB SMA dapat menggunakan 2 (dua) tahapan/gelombang”, yaitu:

1. PPDB gelombang pertama – Jalur Lokal

Lulusan SMP sederajat hanya bisa memilih/mendaftar ke salah satu SMA negeri yang berlokasi di domosili ia tinggal (berdasarkan zonasi/radius: SKTM, anak guru, prestasi)

2. PPDB gelombang kedua – Jalur Umum (Reguler)

Lulusan SMP  sederajat bebas dan bisa memilih/mendaftar ke 2 (dua) SMA negeri seprovinsi Jambi dan tidak melihat domisili tempat tinggal (berdasarkaan NUN dan tes tertulis). Yang tidak diterima pada gelombang pertama, bisa mendaftar kembali di gelombang kedua. Karena bebas memilih SMA negeri manapun yang ada di suatu provinsi, maka PPDB jalur ini akan menjadi ajang para peserta didik untuk bersaing.

*Ditetapkan terlebih dahulu persentase kuota tahap pertama dan tahap kedua*.

Semoga pendapat ini menjadi ilustrasi dan bisa berguna untuk menentukan tahapan mekenisme PPDB yang akan datang.

Keberhasilan PPDB SMA sangat dipengaruhi oleh kualitas keseluruhan proses, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Oleh karena itu, agar PPDB SMA dapat terlaksana secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif serta mencapai hasil yang optimal (tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna) diperlukan adanya komitmen dari seluruh pihak yang terkait (baik unsur dinas pendidikan provinsi, sekolah maupun calon peserta didik baru) untuk bersama-sama mengupayakan keberhasilan keseluruhan proses PPDB SMA, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewewenangan masing-masing.

*) Penulis adalah guru sosiologi di SMA Negeri 9 Kota Jambi

Sumber : http://metrojambi.com/read/2018/07/17/33632/ppdb-sma-di-provinsi-jambi

Tambahkan tanggapan anda:

Nama
Email
Alamat
Website
Komentar
Security Code