Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa dan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK pasal 11 Ayat (5) yaitu “Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur penaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah dapat membuka Jalur Prestasi.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan untuk pemenuhan daya tampung dari masing-masing sekolah, serta merujuk pada disposisi Bapak Gubernur pada Nota Dinas Nomor : ND.250/DISDIK/BTIKP-1.1/VII/2023, Perihal : Mohon Persetujuan Pemenuhan Kuota PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, tanggal 3 Juli 2023 yang berbunyi “Prinsip Setuju, sesuai aturan dan kondisi lapangan”, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan kesempatan untuk memnuhi kuota dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemenuhan Daya Tampung dilakukan melalui Jalur Prestasi dengan berpedoman kepada Keputusan Gubernur Nomor : 511/KEP.GUB/DISDIK-3.3/2023 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Peserta DidiK Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dalam Provinsi Jambi Tahun 2023/2024;
2. Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Daya Tampung dilakukan secara ONLINE/DARING melalui website : https://jambi.siap-ppdb.com/ ;
Bagi sekolah di kabupaten yang kesulitan Jaringan secara online dapat melakukan pemenuhan kuota secara OFFLINE/LURING dengan tetap berpedoman pada Keputusan Gubernur Nomor : 511/KEP.GUB/DISDIK-3.3/2023;
3. Calon pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah SMA atau SMK;
4. Siswa yang telah dinyatakan LULUS Pada tahap sebelumnya, tidak dapat mendaftar lagi pada PPDB Pemenuhan kuota ini;
5. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 13 Juli 2023;
6. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2023;
7. Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2023;
8. Daftar ulang dan Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 16 Juli 2023;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
KEPALA DINAS
H. SYAMSURIZAL., S.E., M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 19691003 199803 1 005