Kegiatan bantuan beasiswa merupakan hal mendasar yang harus terlaksana dengan baik dan lancar. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan bantuan beasiswa diperlukan pendanaan yang memadai sesuai kebutuhan mahasiswa dan kemampuan daerah. Pendanaan untuk kegiatan bantuan beasiswa berasal dari Anggaran Pendapatan Belajaran Daerah (APBD) Provinsi Jambi. Bantuan beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi merupakan dukungan terhadap biaya belajar bagi mahasiswa yang bersifat insidentil. Harapannya dengan bantuan beasiswa prestasi ini dapat memberikan dukungan mewujudkan kualitas pendidikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Provinsi Jambi MANTAP 2024 yakni (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional) dibawah Ridho Allah SWT”. Untuk menjamin keterlaksanaan bantuan beasiswa prestasi ini dengan baik dan lancar diperlukan proses dan mekanisme pengelolaan yang memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Beasiswa Provinsi Jambi.
- Kuota Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) - Kurang Mampu / Miskin = 210
- Kuota Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) - Berprestasi = 90
- Beasiswa Mahasiswa Strata Tiga (S3) - Tenaga pengajar / Dosen Dalam Negeri = 70
- Beasiswa Mahasiswa Strata Tiga (S3) - Tenaga pengajar / Dosen Luar Negeri = 10
Link Pendaftaran : https://beasiswa.jambiprov.go.id/