Dalam rangka pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran akan menyelenggarakan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan jabatan lain atau melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Kami informasikan bahwa mekanisme dan dokumen persyaratan uji kompetensi mengacu ketentuan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Selanjutnya kami sampaikan
jadwal pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana terlampir. Untuk melakukan pendaftaran silahkan mengunjungi laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id