Berdasarkan Faximile dari Counsellor Embassy The Republic of Korea (Kim Yong-woon) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tanggal 1 April 2015, Kedutaan Besar Republik Korea mengajak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bekerja sama dalam penyelenggaraan pelajaran Bahasa Korea dengan dukungan buku-buku pelajaran ataupun pelatihan bagi para pengajar kepada seluruh sekolah yang ada dalam Provinsi Jambi. Pengumumannya adalah sebagai berikut :
PENGUMUMAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA (KOREA SELATAN)
Saat ini Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia sedang mencari sekolah-sekolah yang menyelenggarakan kelas Bahasa Korea sebagai Mata Pelajaran Peminatan atau Ekstrakurikuler.
Pada tahun 2013, Bahasa Korea telah diseleksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Mata Pelajaran Peminatan bagi SMA/MA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Akan tetapi, hingga saat ini masih sedikit sekolah yang mengajarkan Bahasa Korea sebagai Mata Pelajaran Peminatan karena tenaga pengajar dan buku pelajaran masih belum memadai.
Oleh karena itu, Kedubes Korea akan mendukung sekolah-sekolah yang ingin memberikan pelajaran Bahasa Korea bagi siswa dengan cara memberi dukungan berupa buku pelajaran dan pertemuan guru dan siswa yang menghadiri kelas Bahasa Korea serta forum untuk guru Bahasa Korea yang dilaksanakan setiap tahun.
Diharapkan Kedubes Korea dapat mengetahui dan mendapatkan data sekolah yang telah membuka kelas Bahasa Korea tetapi belum mendapatkan dukungan dari Kedubes.
Bagi Sekolah yang berminat silahkan hubungi :
Adhif 021-2967-2555 (ext. 1101)
Lee Dayoung 021-2967-2555 (ext.1315), koremb_in@mofa.go.kr
Azwan 085377778871 atau azwan_jambi@yahoo.com
Informasi yang dibutuhkan :