Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa Tanggal 12 November 2024 menggelar sidang permohonan sengketa informasi dengan Register Perkara Nomor: 009/IX/KIP-JBI/PSI/2024 yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni dokumen RKA 2023 dan 2024 dan informasi terkait penjelasan beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner serta Era Permatasari Selaku Panitera Pengganti. Siti Masnidar Selaku Ketua Majelis Komisioner setelah membuka sidang dan menyampaikan agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Setelah beberapa kali menggelar persidangan, membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca jawaban tertulis dari termohon, mendengar keterangan termohon memeriksa bukti-bukti dari termohon dan membaca kesimpulan tertulis dari termohon serta pertim angan hukum majelis pada akhirnya mejelis berkesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada termohon maka dari mejelis komisioner mengabulkan sebagian informasi yang dimohonkan oleh pemohon, berikutnya meminta kepada pemohon untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika para pihak ada yang tidak terima atas putusan ini dapat menempuh upaya hukum banding ke PTUN selambat-lambatnya 14 Hari sejak diterima putusan ini.(*)
Sumber : https://jamberita.com/read/2024/11/13/5983327/ki-jambi-kabulkan-sengketa-informasi-chanelberita24com-vs-diknas-/