
Sebelum Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Indonesia, AKTAS Indonesia (Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia) yang pertama kali disepakati namanya asosiasi ini. Gagasan munculnya membentuk organisasi AKTAS Indonesia berawal dari adanya otonomi daerah yang berdampak sangat signifikan terhadap perangkat ketatalaksanaan organisasi ditingkat daerah, salah satunya adalah dihilangkannya eselonisasi Kepala tata Usaha Sekolah. Berawal dari munculnya PP No: 84 Tahun 2000. dalam peraturan pemerintah tersebut menghapus adanya eselon V yaitu eselonisasi Kepala Tata Usaha SMP dan SMA, Namun Kasubag Tata Usaha SMK (eselon IVb), juga terkena imbas dari penghapusan eselon tersebut. Dari sinilah perasaan Kepala Tata Usaha mulai terusik ketenangannya dalam melaksanakan tugas. Sebenarnya beberapa Musyawarah Kerja Kepala Tata Usaha dibeberapa daerah telah berusaha untuk memperjuangkan nasibnya dengan mengadakan audensi dengan DPR/MPR, MENPAN dan Mendiknas pada tanggal 22 dan 24 Oktober 2001. Berawal dari sinilah keinginan membentuk AKTAS Indonesia. Koordinasi dengan provinsi-provinsi lain kita lakukan, dan pada tanggal 29 - 30 Juni 2007 Kepala Tenaga Administrasi Sekolah se-Jawa (6 Provinsi) yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan D.I. Yogyakarta, berkumpul dan bekerja sama dengan Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK Depdiknas sebagai narasumber untuk duduk bersama membentuk suatu wadah yang bernama “Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia” dengan harapan dapat menampung aspirasi dan menyuarakan kepentingan yang menyangkut pelayanan pendidikan khususnya dan demi kemajuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan disekolah serta kesejahteraan tenaga administrasi pada umumnya
Berdirinya organisasi ini, telah dilaksanakan beberapa kali Kongres AKTAS / ATAS Indonesia di berbagai Provinsi Kongres I Tahun 2007 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum bapak Ciptono Mardianto dari Jawa Tengah, Kongres II Tahun 2010 di Surabaya, Jawa Timur masih beliau sampai 2013. Kongres III Tahun 2013 di Denpasar, Bali Ketua Umumnya bapak Abbas Harahap dari Jakarta, Kongres IV Tahun 2016 di Padang, Sumatera Barat bapak Sunardi dari Jakarta, sebagai Ketua Umum, Kongres V Tahun 2019 di Samarinda, Kalimantan Timur apak Taufiq Rohman Dhohiri dari Jakarta dan AKTAS Indonesia resmi berubah menjadi ATAS Indonesia dan Kongres VI Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat terpilihlah Bapak Tri Suwarto dari Jawa Tengah sebagai Ketua Umum ATAS Indonesia sampai tahun 2025.. Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah telah mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sejumlah 5 kali perubahan. Dan tahun 2024 ATAS Indonesia telah resmi berbadan hukum yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Akta Notaris Nomor : 23 Tanggal 08 Mei Tahun 2024 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 0004306.AH.01.07 Tanggal 14 Mei Tahun 2024.
Sebagai organisasi Tenaga Administrasi Sekolah ATAS Indonesia harus didukung oleh tenaga administrasi yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu. Seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tanpa kompetensi maka hasil kerja yang dihasilkan tidak akan berjalan semaksimal mungkin. Karena tenaga administrasi sekolah harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam dunia pendidikan dan menguasai beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga administrasi sekolah. Karena tugas utama tenaga administrasi memberikan pelayanan bagi yang memiliki kepentingan dalam bidang administrasi serta dapat membantu proses pembelajaran di sekolah. Jadi kompetensi yang dimiliki tenaga administrasi harus sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Harus diakui bahwa di kalangan ilmuwan administrasi/manajemen dan di kalangan banyak praktisi di Indonesia istilah administrasi masih dalam polemik yang berkaitan dengan luasnya cakupan diantara kedua istilah, pemakaian istilah sehari-hari administrasi sebagai clerical work dan kesan bergengsi dalam penggunaan istilah manajemen (Engkoswara, 2011). Administrasi berasal dari Bahasa Latin Administrare yang memiliki arti membantu atau melayani, dalam bahasa Inggris perkataan administrasi berasal dari kata administration, yang artinya melayani, mengendalikan, atau mengelola suatu organisasi dalam mencapai tujuannya secara intensif (Hadjaya, 2012)
Terbentuknya ATAS Indonesia adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang administrasi di sekolah termasuk mutu tenaga kependidikan atau Sumber Daya Manusianya (SDM), selama ini peningkatan mutu SDM hanya terfokus kepada guru saja kondisi seperti ini apabila dibiarkan terus menerus akan terjadi ketimpangan. Dunia pendidikan dalam mengelola administrasi dibutuhkan kematangan dalam mengatur pola administrasi, dan sesuai dengan pola yang lebih baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut (Prihatinin, 2011) Lembaga pendidikan seperti organisasi sekolah merupakan kerangka kelembagaan dimana administrasi pendidikan dapat berperan dalam mengeola organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi mengandung beberapa pokok pengertian yaitu administrasi sebagai peoses kerja sama, aktivitas kerja sama dilakukan dua orang atau lebih merupakan wadah kerja sama yang berupa lembaga atau organisasi dan mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai. Sedangkan pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan SDM yang akan menopang gerak pembangunan. Pendidikan sebagai investasi yang akan menghasilkan manusia-manusia yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yanf dibutuhkan dalam pembangunan suatu bangsa, maka dari itu dibutuhkan untuk mengatur agar dapat terstruktur dengan baik.Adapun Tujuan administrasi pada umumnya adalah agar semua kegiatan mandukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain administrasi yang digunakan dalam dunia pendidikan diusahakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Sergiovanni dan Carver (1975 dalam (Burhanuddin, 2005) menyebutkan empat tujuan administrasi: 1) Efektifitas produksi; 2) Efesiensi; 3) Kemampuan menyesuaikan diri (adaptivenes); 4) Kepuasan Kerja. Keempat tujuan tersebut digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan sekolah
Jika membicarakan ATAS Indonesia berarti juga membicarakan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) karena sebagai bagian satuan pendidikan TAS merupakan ujung tombak yang memberikan pelayanan baik kepada siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar. Tenaga administrasi bukan saja dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan pokok yang bersifat rutinitas tetapi juga dalam rangka pengembangan sekolah. Keberadaan tenaga administrasi dalam sekolah sebagai “supporting staff” terhadap layanan pembelajaran di sekolah. Tenaga Administrasi Sekolah merupakan sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Suryana, 2018). Tenaga administrasi bertugas membuat, menghimpun, mengolah, dan menyiapkan semua informasi yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan aktivitas sekolah dan pengambilan keputusan oleh Kepala Sekolah dengan kata lain tenaga administrasi berfungsi menyediakan data base yang handal bagi kelancaran seluruh kegiatan sekolah. Jika salah satu saja di antara aspek layanan administrasi tidak berfungsi dengan baik maka dapat dipastikan kinerja sekolah secara keseluruhan akan terganggu. Administrasi pendidikan memiliki peran sebagai perencanaan (planning), pengorganisasian (coordinating), komunikasi, supervise, kepegawaian (staffing), pembiayaan (budgeting), penilaian (evaluating).
Berikut pendapat para ahli menurut Nawawi (2003) Administrasi pendidikan tersebut juga mempunyai fungsi sebagai berikut: 1) Fungsi perencanaan merupakan sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 2) Fungsi pengorganisasian, merupakan proses penentuan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan pengelompokan tugas-tugas dan membagi-bagikan pekerjaan kepada setiap personalia. 3) Fungsi pelaksanaan merupakan usaha menggerakkan anggotaanggota kelompok sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran organisasi dan sasaran anggota organisasi. 4) Fungsi pengawasan merupakan proses pemantauan, penilaian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.. Lebih rinci Prihatinin (2011) Fungsi-Fungsi pokok administrasi pendidikan, yaitu: 1) Perencanaan Perencanaa merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan administrasi. Tanpa perencanaan, pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalamai kesulitan dan bahkan kegagalan dalam mencapai tujuan yang diinginkan ; 2) Pengorganisasian sebagai fungsi administrasi pendidikan menjadi tugas utama bagi para pemimpin pendidikan termasuk kepala sekolah yang perlu diperhatikan dalam pengorganisasian antara lain ialah bahwa pembagian tugas, wewenang, dan taggung jawab, hendaknya disesuaikan dengan pengalaman, bakat, minat, pengetahuan, dan kepribadian masing-masing otang yang yang diperlikan dalam menjalankan tugastugas tersebut ; 3) Pengkoordinasian Adanya bermacam-macam tugas/ pekerjaan yng dilakukan oleh banyak orang, memerlukan adanya koordinasi yang baik dapat mengindarikan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau kesimpangsiuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua bagian dan personel dapat bekerja sama menuju ke satu arah tujuan yang telah ditetapkan ; 4) Pengkomunikasian Komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi, dalam kegiatan komunikasi diperlukan adanya motivasi, terutama motivasi intrinsik ; 5) Supervisi Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervisi. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervisi haruslah meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Supervisi sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktifitas-aktifitas untuk menentukan kondisi-kondisi yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan pendidikan ; 6) Kepegawaian sama halnya dengan fungsi administrasi pendidikan yang telah diuraikan terdahulu kepegawaian merupakan fungsi yang tidak kalah pentingnya. Fungsi kepegawaian ini sudah dijalankan sejak penyususnan, perencanaan dan pengorganisasian. Didalam pengorganisasian telah dipikirkan dan diusahakan agar personil yang menduduki jabatan tertentu didalam struktur organisasi itu dipilih dan diangkat orang-orang uang memiliki kecakapan dan kesanggupan yang sesuai dengan jabatan uang dipegangnya. Dalam hai ini prinsip the right man in the right place selalu diperhatikan ; 7) Pembiayaan Setiap kebutuhan organisasi, baik personel maupun material, semua memerlukan adanya biaya. Itulah sebabnya maka masalah pembiayaan kini harus sudah dumulai dipikirkan sejak pembuatan planning sampai dengan pelaksanaan. 8) Penilaian Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktifitas untuk meniliti dan mengetahui sampai di mana pelaksanaan yang dilakukan dalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai dengan rencan atau program yang relah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Asosiasi Administri Sekolah (ATAS) Indonesia yang memiliki misi : 1). Meningkatkan kesadaran dan kemandirian diri tendik beraklak ; 2). Menjadikan organisasiprofesi sebagai jembatan perjuangan ; 3). Menanamkan sikap dan prilaku yang mencerminkan cinta tanah air ( NKRI ) ; 4). Menampilkan potensi diri dan prestasi sebagai abdi Negara ; 5). Membangun hubungan dan budaya kerja yang efektif untuk meningkatkan pelayanan prima. Tenaga Administrasi Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Pasal 7 : (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala ; (2) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan koordinasi dalam urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, asset, rumah tangga dan ketatalaksanaan serta menyiapkan bahan perencanaan serta evaluasi kegiatan pada UPTD Satuan Pendidikan. Pada Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a). pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga serta pengadaan sarana prasarana UPTD Satuan Pendidikan; b. penyiapan bahan perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan UPTD Satuan Pendidikan; c. penyiapan data, informasi dan penyelenggaraaan inventarisasi UPTD Satuan Pendidikan; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Andaikan peran dan fungsi ATAS Indonesia dilaksanakan dengan ketentuan dan aturan yang sesuai serta secara profesional melaksanakan kewenangannya dengan rambu-rambu yang berlaku maka bukan mustahil Visi Besar ATAS Indonesia “Terwujudnya insan yang disiplin, cerdas, berkarakter, tanggung jawab dan peduli pendidikan berlandaskan IMTAQ” dan tujuan utamanya berkeinginan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang administrasi di sekolah termasuk mutu tenaga kependidikan atau Sumber Daya Manusianya (SDM), jika itu terlaksana bukan hanya struktur organisasi dari pusat sampai daerah dengan kegiatan serimonial saja yang dapat terlaksana akan tetapi pastinya juga dapat dirasakan manfaatnya oleh dunia pendidikan itu sendiri, termasuk gagasan positif dan komprehensif kepada semua pihak baik tingkat kabupaten / kota, Provinsi bahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PANRB) yang menyandang status honorer sehingga mendapat statusnya yang lebih jelas.