
Nilai unsur pelayanan adalah hasil penilaian masyarakat atau pengguna terhadap kualitas berbagai komponen atau aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti kemudahan persyaratan, kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya, kompetensi petugas, hingga penanganan pengaduan, yang diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk menentukan kepuasan dan kinerja pelayanan secara keseluruhan.