
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal : 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (E-PUPNS 2015).
Selanjutnya untuk seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015 WAJIB untuk mengikuti PUPNS 2015 ini.
Kemudian bagaimana cara untuk mengikuti PUPNS 2015 ini berikut langkah - langkahnya ;
1. Akses alamat PUPNS 2015 BKN melalui internet di http://pupns.bkn.go.id yang dapat dilakukan dengan menggunakan web
browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop.
2. Daftar PUPNS dengan klik tombol Daftar.
3. Cetak Nomor Bukti Pendaftaran (registrasi).
4. Cek status persetujuan pendaftaran dari Badan Kepegawaian Deerah dengan tombol Cek Status.
5. Log In (masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata
kunci yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
6. Centang data yang telah sesuai dan perbaiki yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. klik tombol Simpan untuk
menyimpan data.
7. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik
untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
8. Jangan Lupa!!! "Lampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan
diperbaiki.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi pada Sub Bidang Data dan Informasi.