Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menetapkan kebijakan pembelajaran mandiri bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, S.E., M.M.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK/SMALB akan berlangsung mulai 3 hingga 9 November 2025, dengan pembagian tiga gelombang, yakni:
Gelombang 1: 3–4 November 2025
Gelombang 2: 5–6 November 2025
Gelombang Khusus: 8–9 November 2025
Selama pelaksanaan TKA, siswa yang tidak mengikuti ujian, seperti peserta didik kelas X, XI, dan XII non peserta yang diminta untuk belajar secara mandiri di rumah sesuai jadwal gelombang pelaksanaan TKA di masing-masing sekolah.Sementara itu, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang tenang, nyaman, dan kondusif bagi para peserta ujian.
Disdik juga menekankan agar Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan tata tertib, keamanan, serta ketertiban lingkungan sekolah selama TKA berlangsung.
Selain itu, setiap sekolah diwajibkan untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sesuai jenjang pendidikan apabila ditemukan pelanggaran atau kendala selama pelaksanaan. Laporan tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretariat Asesmen Nasional Provinsi Jambi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional, serta Surat Edaran Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 tentang pelaksanaan TKA.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan TKA Tahun 2025 serta meningkatkan kualitas asesmen pendidikan di Provinsi Jambi.
Sumber : https://ruanglensa.com/2025/10/30/disdik-provinsi-jambi-tetapkan-sistem-pembelajaran-mandiri-selama-pelaksanaan-tka-2025/
